Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan. Aturan ini menyebutkan pajak beasiswa tidak dikenakan kepada penerima beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal di dalam dan luar negeri dari wajib pajak (WP).
“Penghasilan berupa beasiswa yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wajib Pajak (WP) pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, “ dikutip WartaEkonomi dari situs Departemen Keuangan (Depkeu) pada Jum'at (23/10) lalu.
Namun, pajak beasiswa akan diberlakukan kepada penerima tersebut apabila dia mempunyai hubungan khusus dengan pemberi beasiswa. “Pengecualian ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP pemberi beasiswa, “ tuturnya.
Penerbitan PMK No. 154/PMK.03/2009 diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal di dalam negeri dan luar negeri guna peningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia (WNI). Arti pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. “Dalam peraturan sebelumnya, yakni , yang dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2009 objek Pajak Penghasilan hanyalah beasiswa yang diterima WNI dari WP pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri dan pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pendidikan formal), “ jelasnya. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )
Welcome
Assalamu'alaikum...
Terkadang terdapat sesuatu hal yang paling disukai oleh setiap individu. Di sinilah sesuatu hal itu saya warnai dengan sesuatu yang baru hingga bermanfaat bagi yang membaca.
Terkadang terdapat sesuatu hal yang paling disukai oleh setiap individu. Di sinilah sesuatu hal itu saya warnai dengan sesuatu yang baru hingga bermanfaat bagi yang membaca.
About me . .. .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 comments:
Good article
Posting Komentar