Information Technology

Content Migration

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

1. Authentication

    Menyatakan bahwa data atau informasi yang
    digunakan atau diberikan oleh pengguna adalah
    benar-benar asli milik pengguna tersebut,
    demikian juga dengan server dan sistem
    informasi yang diakses, merupakan server atau
    sistem informasi yang dituju (Idealnya terjadi
    mutual otentikasi )
  • Serangan pada jaringan berupa DNS Corruption
    atau DNS Poison, terminal palsu (spooffing),
    situs aspal dan palsu, user dan password palsu.
  • Countermeasure: Digital Signature atau Digital
    Certificate misalnya teknologi SSL/TLS untuk
    web dan mail server.

2. Authorization atau Access Control
3. Privacy / confidentiality
4. Integrity
5. Availability
6. Nonrepudiation
7. Auditing

Senin, 14 Juni 2010

Cloud Environment

Component-based development sangat berkaitan dengan teknologi berorientasi objek. Pada pemrograman berorientasi objek, banyak class yang dibangun dan menjadi komponen dalam suatu software. Class-class tersebut bersifat reusable artinya bisa digunakan kembali. Model ini bersifat iteratif atau berulang-ulang prosesnya.
Secara umum proses yang terjadi dalam model ini adalah:
1.identifikasi class-class yang akan digunakan kembali dengan menguji class tersebut
dengan data yang akan dimanipulasi dengan aplikasi/software dan algoritma yang
baru.
2.Class yang dibuat pada proyek sebelumnya disimpan dalam class library, sehingga
bisa langsung diambil dari library yang sudah ada. Jika ternyata ada kebutuhan
class baru, maka class baru dibuat dengan metode berorientasi objek.
3.membangun software dengan class-class yang sudah ditentukan atau class baru yang
dibuat, dan diintegrasikan.

Penggunaan kembali komponen software yang sudah ada menguntungkan dari segi:
1.siklus waktu pengembangan software, karena mampu mengurangi waktu 70%.
2.biaya produksi berkurang sampai 84% karena pembangunan komponen berkurang

Pembangunan software dengan menggunakan komponen yang sudah tersedia dapat menggunakan komponen COTS (Commercial off-the-shelf) – yang bisa didapatkan dengan membeli atau komponen yang sudah dibangun sebelumnya secara internal.

Component-Based Software Engineering (CBSE) adalah proses yang menekankan perancangan dan pembangunan software dengan menggunakan komponen software yang sudah ada. CBSE terdiri dari dua bagian yang terjadi secara paralel yaitu software engineering (component-based development) dan domain engineering:
1.domain engineering menciptakan model domain bagi aplikasi yang akan digunakan
untuk menganalisis kebutuhan pengguna. Identifikasi, pembangunan, pengelompokan
dan pengalokasikan komponen-komponen software supaya bisa digunakan pada sistem
yang ada dan yang akan datang.

2.software engineering (component-based development) melakukan analisis terhadap
domain model yang sudah ditetapkan, kemudian menentukan spesifikasi dan
merancang berdasarkan model struktur dan spesifikasi sistem, kemudian melakukan
pembangunan software dengan menggunakan komponen-komponen yang sudah ditetapkan
berdasarkan analisis dan rancangan yang dihasilkan sebelumnya hingga akhirnya
menghasilkan software.

Biasanya, dalam pengembangan perangkat lunak ketika mencoba mengatasi tantangan meningkatnya kompleksitas dan ketergantungan kepada perangkat lunak eksternal adalah dengan memfokuskan pada satu sistem pada satu waktu untuk memenuhi target waktu dan kebutuhan anggaran tanpa memperhitungkan kebutuhan perubahan perangkat lunak di masa yang akan datang.

Pendekatan yang berkembang dengan cepat saat ini disebut dengan pengembangan berbasis komponen, component based development (CBD), yang mengembangkan kembali ide guna ulang (reuse) perangkat lunak dan memperkenalkan elemen baru. Pada CBD, sistem perangkat lunak dibangun dengan merangkai komponen-komponen yang sudah dikembangkan dan dipersiapkan untuk diintegrasikan. CBD memiliki banyak keuntungan. Diantaranya kemampuan untuk mengelola kompleksitas secara lebih efektif, dapat mengurangi time to market, meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas, derajat konsistensi yang lebih besar, dan usabilitas yang lebih luas.

Over the long term, the only rational way to reduce software costs and increase software quality is through reuse.


Program Sertifikasi Dosen Tahun 2009

Latar Belakang
Dosen adalah salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakannsebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dannmenyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdiannkepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan ataunkegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukannkeahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sertifikasi dosen pada hakekatnya adalah salah satu usaha dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional. Pemberian sertifikat profesional yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi beserta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen profesional diharapkan dapat mewujudkan tujuan peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional, dengan mendorong pencapaian kompetensi dasar dosen (pedagogik, sosial, kepribadian, profesional).
Dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi yang dilakukan secara bertahap, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional menyelenggarakan kembali Program Sertifikasi Dosen Tahun 2009, yang merupakan penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun kedua.

Landasan Hukum
Landasan Hukum penyelenggaraan sertufukasi dosen adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4. Permen Nomor 29 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Perraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
6. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah melakukan proses sertifikasi terhadap 12.000 orang dosen
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penyelenggara sertifikasi dosen adalah sejumlah
perguruan tinggi penyelenggara yang dipilih dan ditetapkan melalui proses kompetisi,
sedangkan proses penilaian dilakukan oleh para asesor, yaitu dosen-dosen profesional yang
memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam rangka penyelenggaraan proses sertifikasi yang objektif, transparan, dan akuntabel
perlu direncanakan dan dikembangkan sistem penyelenggaraan Program Sertifikasi Dosen
nasional tahun 2009. Sistem penyelenggaraan Proggram Sertifikasi Dosen diwujudkan dalam
Pedoman Sertifikasi Dosen 2009 beserta mekanisme monitoring dan evaluasi
penyelenggaraannya yang akan dijadikan panduan oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi dosen.
7. Sasaran Sertifikasi Dosen
Sasaran yang akan dicapai dalam tahun 2009 adalah 12.000 dosen yang akan mengikuti proses
sertifikasi dosen, baik berasal dari PTN maupun PTS, untuk seluruh bidang ilmu. Jumlah
tersebut terdiri dari Guru Besar (Profesor) dengan SK pengangkatan guru besar tahun 2008
yang secara otomatis mendapat sertifikat pendidik yang jumlahnya diperkiraan 400 orang, dan
sebanyak 11.600 orang adalah dosen non guru besar (Non Prof) yang akan mengikuti proses
penilaian portofolio sertifikasi dosen.
8. Pembiayaan
Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Kegiatan (DIPA) Ditjen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009.
9. Kegiatan

Berikut adalah rencana kegiatan Sertifikasi Dosen 2009
1. Pembentukan Tim Serdos 2009
2. Review kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2008
3. Review Pedoman Serdos 2009
4. Penempatan Pedoman Serdos di WEB Dikti
5. Pendataan GB dengan SK tahun 2008.
6. Pencetakan Blanko Sertifikat Pendidik 2009
7. Pendataan Penerima Tunjangan Profesi Dosen untuk Guru Besar dan Dosen yang
lulus sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok.
8. Penetapan kuota peserta Serdos 2009 untuk masing-masing PT.
9. Pengembangan SIM Serdos 2009
10. Pengusulan peserta Serdos 2009 oleh PTN dan Kopertis
11. Pemetaan dan distribusi peserta serdos ke PTP-Serdos.
12. Pencetakan dan Penerbitan Naskah Pedoman Serdos 2009
13. Sosialisasi Serdos 2009 (seluruh PTP-Serdos dan Kopertis)
14. Pelatihan dan Perekrutan Asesor 2009 (seluruh PTP-Serdos).
15. Pelatihan/Workshop administratur dan Operator (seluruh PTP-Serdos).
16. Penandatangan kontrak penyelenggaran serdos (Dikti dan PTP-Serdos).
17. Pelaksanaan Penilaian Portofolio
18. Monev Pelaksanaan Sertifikasi Dosen.
19. Penyelesaian Administrasi (keputusan kelulusan peserta, No. Register Sertifikat
pendidik, penerbitan sertifikat, sk pembayaran tunjangan, dan pengolahan data
peserta yang tidak lulus
20. Inpassing dosen non PNS yang lulus Serdos 2009.
21. Penerbitan Sertifikat Pendidik Serdos 2009.
22. Monev bagi dosen yang telah mendapat sertifikat pendidik 2008 (Penyelenggaraan
Back-Up Research pasca sertifikasi dosen (Pertanyaan: Apakah ada indikasi
peningkatan profesionalisme setelah dosen mendapatkan sertifikat pendidik). Khusus
untuk back up research ini, perlu pertemuan pendahuluan untuk membahas desain
penelitian (pengembangan instrumen, pengumpulan data, Analisis data, dan
penyusunan laporan)
23. Penyusunan Laporan Kegiatan Serdos 2009


2.Pertempuran akhir zaman, yang dimaksud bukanlah perang armagedon, namun perang melawan iblis beserta bala tentaranya dari golongan jin dan manusia, yang berusaha semaksimal mungkin menyeret manusia supaya keluar dari jalan kebenaran.
Perhatikanlah dengan siapa kalian bergaul dan dari siapa kalian belajar mengenai agala kalian, sesungguhnya setan akan dating pada akhir zaman menyerupai seorang laki-laki dan mengatakan ‘telah berkata kepada kami, telah mengabarkan kapada kami”. Jika kalian bergaul dengan laki-laki tersebut, maka tanyalah identitasnya, asal keturunanya dan keluarganya, maka tolaklah jika tidak jelas tentangnya. (H.R Dailami).
.. Wahai manusia sesungguhnya syaitan telah berputus asa untuk disembah di negeri kalian, sekarang adalah akhir zaman, tapi setan akan menjadikan kalian lengah dalam beramal, maka berhati-hatilah dalam menjalankan agama kalian. (H.R Bukroni)
3.Peluang emas bagi para pembela agama Allah, Ansharullah untuk mendapat ganjaran 50 kali dari ganjaran yangdidapat para sahabat :
“ Dari Abu Umayah al-sya’bani berkata : saya bertanya kepada Abu Tsa’labah al-Khutsani, hai Abu Tsa’labah bagaimana pendapat anda tentang ayat “jagalah dirimu”, Abu Tsa’labah menjawab:” demi Allah, sungguh engkau bertanya tentang sesuatu hal yang aku pernah tanyakan tentang hal kepada Rasulullah ‘Alaihi wa Sallam. Dan beliau menjawab :”segerahlah kalian menyuruh berbuat ma’ruf, dan cegahlah oleh kalian kemungkaran, hingga kalian menyaksikan kekikiran merajalela, hwa nafsu diikuti, harta benda jadi keagungan, dan segala sesuatu dibanga-banggakan, maka jagalah dirimu dan janganlah kalian terlibat kedalamnya, karena orang-orang dibelakang kalian mendapati hari-hari yang amat beratuntuk bersabar, maka bersabar pada waktu itu ibarat mengegam bara api. Dan bagi orang yang beramal (amar ma’ruf dan nahyi anil munkar) maka baginya 50 kali pahala amal semisal yang dilakukan oleh seseorang”.
(Soefan S. Danoerahardja – Kurma 2nd edition)


Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan. Aturan ini menyebutkan pajak beasiswa tidak dikenakan kepada penerima beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal di dalam dan luar negeri dari wajib pajak (WP).

“Penghasilan berupa beasiswa yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wajib Pajak (WP) pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, “ dikutip WartaEkonomi dari situs Departemen Keuangan (Depkeu) pada Jum'at (23/10) lalu.

Namun, pajak beasiswa akan diberlakukan kepada penerima tersebut apabila dia mempunyai hubungan khusus dengan pemberi beasiswa. “Pengecualian ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP pemberi beasiswa, “ tuturnya.

Penerbitan PMK No. 154/PMK.03/2009 diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal di dalam negeri dan luar negeri guna peningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia (WNI). Arti pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. “Dalam peraturan sebelumnya, yakni , yang dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2009 objek Pajak Penghasilan hanyalah beasiswa yang diterima WNI dari WP pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri dan pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pendidikan formal), “ jelasnya. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )

Allah sudah memberikan modal kepada manusia berupa mata, telinga dan hati. Marilah kita gunakan modal tersebut untuk mempelajari kebenaran agar terhindar dari perbuatan syirik dan munafik sehingga amal ibadah kita bisa bernilai dimata Allah dan diakherat kita mendapatkan syurga . AMIN.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”. (Al A'raaf 179)
Nubuwah Akhir Zaman
Seiring dengan akhir zaman islampun mulai surut, berganti dengan kejahiliayahan kembali dan islam menjadi sesuatu yang asing kembali.
Yakni kabar attau hadist yang menyebutkan tentang keadaan akhir zaman. Ada tiga persoalan penting dalam memahami nubuwah akhir zaman :
1. Persoalan waktu, bahwa akhir zaman bukanlah zaman yang sedang ditunggu yakni dengan datangnya imam mahdi, namun akhir zaman adalah zaman yang tengah berlangsung, melihat kejadian-kejadian akhir zaman yang disebutkan dalam hadist dapat dikatakan kejadiannya telah terbukti, artinya kita sekarang sedang berada pada akhir zaman kalaupun mau disebut pada puncaknya, berikut sebagian hadist yang menyebutkan hal tersebut :
“ Bersumber dari Hakim Abu Daud dan Ibnu Majjah dari Abu hurairah r.a, sesungguhnya Rassulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : Aka nada suatu kaum dari umatku diakhir zaman yang merubah dirinya dengan kera atau babi, para sahabat bertanya, ya Rasulullah Apakah mereka muslim? Nabi menjawab : Ya!, mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa aku adalah iutusan Allah, mereka shaum dan shalat, meraka bertanya kembali kenapa mereka bisa seperti itu ya Rasulullah? Rasul menjawab ; Mereka itulah yang bermusik, selebritas (actor,actrees dan penyanyi) dan bermain alat music, kemudian mereka meminum-minuman ini, maka mereka terbiasa minum (narkoba) dan hura-hura (seleb) maka jadilah mereka demikian dan maka berubahlah mereka.
Dari abu Hurairah r.a sesungguhnya Rasulullah bersabda : “Akan ada pada akhir zaman penguasa-penguasa dzalim menteri-menteri yang korup, para hakim yang berkhianat, para ahli hokum yang berdusta, maka barang siapa yang hidup [ada zaman itu maka janganlah memilihnya, menjambanginya, dan menjadi pelindungnya (polisisnya) (H.R Al-Tabrani).