Program Sertifikasi Dosen Tahun 2009
Latar Belakang
Dosen adalah salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakannsebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dannmenyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdiannkepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan ataunkegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukannkeahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi dosen pada hakekatnya adalah salah satu usaha dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional. Pemberian sertifikat profesional yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi beserta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen profesional diharapkan dapat mewujudkan tujuan peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional, dengan mendorong pencapaian kompetensi dasar dosen (pedagogik, sosial, kepribadian, profesional).
Dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi yang dilakukan secara bertahap, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional menyelenggarakan kembali Program Sertifikasi Dosen Tahun 2009, yang merupakan penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun kedua.
Landasan Hukum
Landasan Hukum penyelenggaraan sertufukasi dosen adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4. Permen Nomor 29 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Perraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
6. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah melakukan proses sertifikasi terhadap 12.000 orang dosen
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penyelenggara sertifikasi dosen adalah sejumlah
perguruan tinggi penyelenggara yang dipilih dan ditetapkan melalui proses kompetisi,
sedangkan proses penilaian dilakukan oleh para asesor, yaitu dosen-dosen profesional yang
memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyelenggaraan proses sertifikasi yang objektif, transparan, dan akuntabel
perlu direncanakan dan dikembangkan sistem penyelenggaraan Program Sertifikasi Dosen
nasional tahun 2009. Sistem penyelenggaraan Proggram Sertifikasi Dosen diwujudkan dalam
Pedoman Sertifikasi Dosen 2009 beserta mekanisme monitoring dan evaluasi
penyelenggaraannya yang akan dijadikan panduan oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi dosen.
7. Sasaran Sertifikasi Dosen
Sasaran yang akan dicapai dalam tahun 2009 adalah 12.000 dosen yang akan mengikuti proses
sertifikasi dosen, baik berasal dari PTN maupun PTS, untuk seluruh bidang ilmu. Jumlah
tersebut terdiri dari Guru Besar (Profesor) dengan SK pengangkatan guru besar tahun 2008
yang secara otomatis mendapat sertifikat pendidik yang jumlahnya diperkiraan 400 orang, dan
sebanyak 11.600 orang adalah dosen non guru besar (Non Prof) yang akan mengikuti proses
penilaian portofolio sertifikasi dosen.
8. Pembiayaan
Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Kegiatan (DIPA) Ditjen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009.
9. Kegiatan
Berikut adalah rencana kegiatan Sertifikasi Dosen 2009
1. Pembentukan Tim Serdos 2009
2. Review kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2008
3. Review Pedoman Serdos 2009
4. Penempatan Pedoman Serdos di WEB Dikti
5. Pendataan GB dengan SK tahun 2008.
6. Pencetakan Blanko Sertifikat Pendidik 2009
7. Pendataan Penerima Tunjangan Profesi Dosen untuk Guru Besar dan Dosen yang
lulus sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok.
8. Penetapan kuota peserta Serdos 2009 untuk masing-masing PT.
9. Pengembangan SIM Serdos 2009
10. Pengusulan peserta Serdos 2009 oleh PTN dan Kopertis
11. Pemetaan dan distribusi peserta serdos ke PTP-Serdos.
12. Pencetakan dan Penerbitan Naskah Pedoman Serdos 2009
13. Sosialisasi Serdos 2009 (seluruh PTP-Serdos dan Kopertis)
14. Pelatihan dan Perekrutan Asesor 2009 (seluruh PTP-Serdos).
15. Pelatihan/Workshop administratur dan Operator (seluruh PTP-Serdos).
16. Penandatangan kontrak penyelenggaran serdos (Dikti dan PTP-Serdos).
17. Pelaksanaan Penilaian Portofolio
18. Monev Pelaksanaan Sertifikasi Dosen.
19. Penyelesaian Administrasi (keputusan kelulusan peserta, No. Register Sertifikat
pendidik, penerbitan sertifikat, sk pembayaran tunjangan, dan pengolahan data
peserta yang tidak lulus
20. Inpassing dosen non PNS yang lulus Serdos 2009.
21. Penerbitan Sertifikat Pendidik Serdos 2009.
22. Monev bagi dosen yang telah mendapat sertifikat pendidik 2008 (Penyelenggaraan
Back-Up Research pasca sertifikasi dosen (Pertanyaan: Apakah ada indikasi
peningkatan profesionalisme setelah dosen mendapatkan sertifikat pendidik). Khusus
untuk back up research ini, perlu pertemuan pendahuluan untuk membahas desain
penelitian (pengembangan instrumen, pengumpulan data, Analisis data, dan
penyusunan laporan)
23. Penyusunan Laporan Kegiatan Serdos 2009