Information Technology

Content Migration

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

Dengan mulai hadirnya teknologi Wimax di tengah-tengah kehidupan
masyarakat Indonesia maka memerlukan regulasi yang dapat mengatur
berjalannya pelaksanaan penerapan Wimax di Indonesia. Dengan adanya regulasi
tentu akan memacu para penyedia jasa Wimax untuk menerapkan teknolgi yang
mereka miliki pada masyarakat, yang nantinya masyarakat pedesaan pun akan
dapat menikmati teknologi Wimax. Namun dalam pembuatan regulasi Wimax berjalan tidak berjalan lancar.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, panjangnya proses penetapan regulasi ini, semata karena kompleksitas pengaturan Wimax11
Dua Peraturan Menkominfo yang ditandatangani berisikan ketentuan
persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched
atau WIMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) pada pita
frekuensi radio 2,3 GHz.

Dua Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) mengatur pertama,
penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar
nirkabel (wireless broadband). Permenkominfo ini menetapkan Pita Frekuensi
Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

Permenkominfo juga mengatur penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk
Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) pada Pita Frekuensi
Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz Ke Pita
Frekuensi Radio 3.3 GHz ungkap Gatot.
Sementara pada dua Keputusan Menkominfo, mengatur dua hal yaitu ;
pertama tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis
Packet Switched dengan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan
Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband).

http://jakarta.wartaegov.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2103:depkominfo-resmikan-regulasi-penyelenggaraan-Wimax&catid=44:ragamberita&Itemid=56, Jumat, 23 Januari 2009 09:55, Depkominfo Resmikan Regulasi Penyelenggaraan WIMAX, Martin Simamora.

1 comments:

Freddy Kurnia Wijaya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar